Sosialisai SBM T.A. 2022 Kementrian Kesehatan


Kamis, 24 Juni 2021, Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan menyelenggarakan Sosialisasi SBM T.A. 2022 secara  daring melalui Zoom Meeting maupun Youtube. BBTKLPP Yogyakarta yang diwakili Sub Koordinator Sub Substansi Program dan Laporan beserta JFU Perencana mengikuti kegiatan bersama seluruh satker dalam lingkup Kementerian Kesehatan, baik kantor pusat maupun daerah. Narasumber kegiatan ini berasal dari Direktorat Sistem Penganggaran DJA Kementerian Keuangan.

Dalam pengantarnya, narasumber menyampaikan bahwa pada prinsipnya SBM T.A. 2022 hampir sama dengan SBM T.A. 2021, hanya saja terdapat beberapa penyempurnaan norma-norma dan penyesuaian besaran. Terkait penyesuain besaran, terdapat beberapa penyesuaian angka, namun sangat selektif mengingat kemampuan fiskal yang saat ini masih terdampak pandemic COVID-19.

Berdasarkan papan dan diskusi interaktif antara narasumber dan peserta, beberapa poin yang menjadi penekanan/penegasan:

  • Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan; jika telah diberikan tunjangan jabatan fungsional di bidang perbendaharaan atau tunjangan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, maka diberikan honorarium sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola.
  • Satuan biaya tiket perjalanan dinas dalam negeri pulang pergi; ditegaskan kembali bahwa bagasi  tidak termasuk dalam pembiayaan ini
  • Untuk kebutuhan tes antigen dalam rangka memenuhi persyaratan perjalanan dinas, biayanya dapat dimasukkan ke dalam akun COVID
  • Untuk kegiatan di dalam kota yang memerlukan akumulasi waktu >8 jam dalam sehari atau diselenggarakan di luar kota, dapat diberikan hak uang harian perjalanan dinas dalam kota >8 jam Kegiatan yang membutuhkan angkutan untuk peralatan yang besar atau banyak, dapat dialokasikan biaya sewa kendaraan, namun untuk pelaksana kegiatan tetap berlaku ketentuan tentang perjalanan dinas
  • Semua perjalanan dinas, kecuali transport lokal, harus dilengkapi bukti pengeluaran karena pada prinsipnya merupakan pengeluaran at cost
  • Perjalanan dinas tidak untuk menambah penghasilan
  • SBM tidak mengatur tentang kejujuran dalam pelaksanaan

Semoga dengan terbitnya SBM T.A. 2022 ini akan menghasilkan dokumen perencanaan anggaran yang berkualitas sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Salam sehat