"Webinar Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)"


Pada tanggal 10 Juni 2021, Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan mengadakan Webinar dalam rangka Diseminasi Informasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Tema yang diangkat adalah “Komitmen Mewujudkan Pengawasan Berintegritas di Era Pandemi Melalui Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) DNI IDO 37001:2016”.
Webinar diikuti oleh seluruh satuan kerja di Lingkungan Kementerian Kesehatan baik di pusat maupun di daerah, termasuk BBTKLPP Yogyakarta yang diwakili oleh Koordinator Subtansi Tata Usaha dan sekretariat tim WBK/WBBM. Keynote speech acara ini adalah drg. Murti Utami, M.P.H. (Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan) dan moderator drg. Rarit Gempari, MARS. (Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan).
Pemateri pertama Epa. Kartika (Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Komisi Pemberantasan Korupsi) menyampaikan materi berjudul “Bangun Aksi Kolektif (Jejaring) Anti korupsi di Sektor Kesehatan”. Pemateri kedua dr. Prima Yosephine (Plt. Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) dengan materi “Komitmen Mewujudkan Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 yang Berintegritas dan Bebas dari Korupsi”.
Pemateri ketiga Dr. Dra. Agusdini Banun Saptaningsih, Apt., MARS (Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan) dengan materi “Komitmen Mewujudkan Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan yang Berintegritas dan Bebas dari Korupsi di Era Pandemi”. Pemateri keempat Pauline Arifin, S.E., M.Comm. (Direktur SustaIN) dengan materi “SMAP sebagai Instrumen Pengendalian Penyuapan pada Sektor Kesehatan”. Pemateri kelima adalah drg. Saraswati, MPH. (Direktur Pelayanan Kesehatan Primer (PKP), Ditjen Pelayanan Kesehatan) dengan materi “Komitmen mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Berintegritas dan Bebas dari Korupsi di Era Pandemi”.
Dengan adanya sistem ini diharapkan dapat membangun budaya integritas, transparansi, keterbukaan, dan kepatuhan di lingkungan Kementerian Kesehatan. Itjen akan menyiapkan dokumen komitmen bersama bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk tidak memberikan suap dalam bentuk apapun kepada auditor dari Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan.