Sosialisasi Peraturan Cuti Dan Kehadiran Dalam Rangka Penerapan Eoffice Di BBTKLPP Yogyakarta


Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja merupakan salah satu kewajiban ASN yang berimplikasi pada penjatuhan hukuman disiplin apabila dilanggar. Sejak diberlakukan presensi elektronik sidik jari (fingerprint) tahun 2014, sumber data rekam kehadiran di BBTKLPP Yogyakarta lebih akurat karena kedatangan dan kepulangan kerja direkam secara elektronik oleh mesin. Namun demikian, pengelolaan rekam kehadiran masih dilakukan secara manual sehingga masih memungkinkan terjadi human error dan kurang efektifitas dari segi waktu serta energi.

Untuk mendapatkan pengelolaan rekaman kehadiran yang akuntabel dan transparan, manajemen mengupayakan penerapan kehadiran melalui aplikasi eoffice Kementerian Kesehatan R.I. yang terhubung langsung dengan mesin fingerprint. Dengan penerapan eoffice, pegawai dapat melakukan monitoring secara mandiri terhadap kedisiplinan kehadirannya karena merupakan tanggung jawab masing-masing. Selain itu dalam eoffice Kementerian Kesehatan R.I. juga dilengkapi menu pengajuan cuti pegawai. 

Berawal dari hal tersebut maka BBTKLPP Yogyakarta pada hari Jumat, tanggal 28 Mei 2021, Sub Bagian Administrasi dan Umum menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Cuti dan Kehadiran Dalam Rangka Penerapan Eoffice. Tujuan dari acara tersebut adalah agar pegawai nantinya mengetahui aturan dan tata cara pengajuan cuti melalui aplikasi eoffice serta implikasi hukuman disiplin terhadap kehadiran dan pelanggaran jam kerja. Sosialisasi dilakukan secara daring kepada seluruh pegawai BBTKLPP Yogyakarta. Acara dibuka oleh Ibu Kepala, Dr. dr. Irene, M.K.M., dilanjutkan paparan 3 materi menarik yaitu Cuti: Tinjauan Aturan/SOP dan Penerapan Pada Eoffice dan materi tentang Akumulasi TL, PSW, Tidak FP dan Implikasinya Hukuman Disiplin, yang disampaikan oleh Analis Kepegawaian Ahli Madya merangkap Koordinator Substansi Tata Usaha, Sayekti Udi Utama, S.K.M., M.Kes. Acara disambung dengan materi ke tiga yaitu Simulasi Eoffice untuk pengajuan cuti dan dispensasi kehadiran yang disampaikan oleh Perencana Ahli Muda merangkap Sub Koordinator Sub substansi Program dan Laporan, Dhelina Auza Utami, S.Farm., Apt. Dibuka forum diskusi yang disambut antusias oleh rekan – rekan pegawai BBTKLPP Yogyakarta. Diskusi bergulir seputar pengajuan dispensasi dan cuti serta implikasinya terhadap tunjangan kinerja dan kedisiplinan.

Sebagai penutup, Ibu Kepala menyampaikan bahwa kita semua tidak ada yang sempurna demikian pula sistem ini masih banyak kekurangan sebagai contoh system hanya dapat memantau dating dan pulang, bagaimana kehadiran ditengah jam kerja adalah tanggung jawab masing-masing pegawai dengan pantauan atasan langsung. Mekanisme ini tidak hanya terkait dengan potongan tunjangan kinerja yang mungkin oleh sebagian pegawai tidak terlalu dirasakan, namun jugaada keterkaitan dengan kedisiplinan pegawai yang tentunya ada implikasi hukuman apabila melanggar atau melebihi batas toleransi yang ada. Mari sama-sama kita melaksanakan perubahan ini dengan sebaik-baiknya. Menyitir perkataan Socrates bahwa rahasia perubahan adalah memusatkan energi, bukan untuk melawan yang lama namun untuk membangun yang baru, semoga dapat memotivasi kita semua menjalankan semangat perubahan.