Pertemuan Penyusunan SKP Bagi Koordinator Dan Subkoordinator Di BBTKLPP Yogyakarta


Seperti diketahui bahwa Menteri Kesehatan R.I., Budi G. Sadikin telah melantik pejabat administrasi dan pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Kesehatan pada Hari Senin tanggal 28 Desember 2020 secara virtual. Jabatan fungsional tersebut diperoleh baik melalui penyetaraan jabatan dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional, inpassing, dan alih jabatan. Ada 12 pejabat fungsional BBTKLPP Yogyakarta yang dilantik, dimana 11 orang merupakan penyetaraan. Pada hari itu turut dilantik pula 1 pejabat struktural yaitu Kasubbag Administrasi dan Umum.


            Untuk memenuhi salah satu kewajiban bagi pengemban jabatan baru, diperlukan penyusunan sasaran kerja pegawai (SKP). Adalah menjadi hal baru dalam penyusunan SKP pejabat fungsional hasil penyetaraan dikarenakan selain tugas fungsionalnya, pejabat fungsional tersebut masih dibebani dengan tugas tambahan sebagai koordinator bagi penyetaraan eselon 3 dan subkoordinator bagi penyetaraan eselon IV. Untuk menjawab keraguan dalam menyusun SKP tersebut maka pada tanggal 10 Mei 2021 BBTKLPP Yogyakarta menyelenggarakan acara ‘Penyusunan SKP Bagi Koordinator Dan Sub Koordinator’ secara daring. Tujuan dari acara yang dihadiri Kepala, Kasubbag Administrasi dan Umum, dan seluruh koordinator dan subkoordinator BBTKLPP Yogyakarta ini adalah untuk membahas dan mendiskusikan bagaimana penyusunan sasaran kerja pegawai (SKP) bagi Koordinator dan Sub Koordinator. Kepala BBTKLPP Yogyakarta, Dr. dr. Irene, M.K.M. membuka acara dengan beberapa pointer terkait pentingnya penyusunan SKP Koordinator dan Subkoordinator paska adanya penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional di akhir Desember 2020 yang lalu.


Acara tersebut mengundang 3 (tiga) narasumber kompeten sekaligus yaitu Rianda Bhakti Prasetyo Putra, SH (Direktorat Perundang-undangan, Badan Kepegawaian Negara), Drs. Yulikarmen, M.Kes (Biro Kepegawaian, Sekjen Kemkes), dan Suhartono Nyoko, SKM (Setditjen P2P Kemkes). Turut hadir pula dari wakil instansi pembina jabatan fungsional analis kepegawaian (Pusbinjak, BKN), jabatan fungsional perencana (Biro Perencanaan dan Anggaran Sekjen Kemkes, jabatan fungsional sanitarian (Direktorat Kesling Ditjen Kesmas), jabatan fungsional epidemiologi (Direktorat Surkarkes Ditjen P2P) dan penilai internal BBTKLPP Yogyakarta untuk jabatan fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan (PLK) sebagai undangan. Acara daring ini dalam perjalanannya dibuka untuk seluruh satker BB/BTKLPP se-Indonesia atas banyaknya permintaan bergabung dalam forum diskusi bersama. Meriahnya peserta yang mengikuti menggambarkan bahwa forum ini merupakan forum yang dinanti dan diharapkan banyak pihak. Kebijakan dan aturan baru membuat semua lini yang terdampak harus mencoba menyesuaikan diri agar tetap bisa memberikan sumbangsih kinerjanya secara benar dan terarah.


Narasumber menjawab semua pertanyaan peserta yang terus bergulir melalui media zoom chat maupun bertanya langsung sampai akhir sesi. Berbagai permasalahan berhasil didiskusikan bersama antara lain bagaimana menyiasati peran koordinator dan sub koordinator yang notabene adalah tugas tambahan namun sangat menyita waktu sementara tugas – tugas utama sebagai fungsional teknis harus dilaksanakan dan dipenuhi, masalah kenaikan pangkat setelah penyetaraan, penyusunan SKP yang harus disesuaikan dengan butir – butir kegiatan sebagai fungsional teknis serta bagaimana angka kreditnya.  Dapat disimpulkan hasil diskusi yaitu :

1.    Koordinator dan sub-koordinator jabatan fungsional merupakan pejabat fungsional yang melaksanakan tugas tambahan sesuai peraturan perundang-undangan

2.    Pada masa transisi penyetaraan jabatan, pemberian tugas dan fungsi koordinasi dalam masa penyetaraan jabatan diberikan pada pejabat administrasi yang mengalami penyetaraan jabatan

3.    Tugas dan fungsi koordinasi pada jabatan fungsional hasil penyetaraan jabatan tidak bersifat menetap.

4.    Pemberian tugas dan fungsi koordinasi didasarkan pada kebutuhan pelaksanaan tugas pada masing-masing unit kerja instansi pemerintah.

5.    Pejabat Fungsional hasil penyetaraan jabatan dapat tidak diberikan tugas dan fungsi koordinasi apabila dalam pelaksanaan tugasnya tidak dibutuhkan pelaksanaan fungsi.

6.     Pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan sebagai Koordinator dan subkoordinator yang akan naik pangkat diberikan tambahan AK 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkatnya


Pencerahan banyak didapat oleh peserta yang dapat menjadi bekal dalam penyusunan konsep SKP bagi Koordinator dan Sub Koordinator di tahun 2021 ini. Berbekal simpulan yang didapat dari acara ini para Koordinator dan Sub Koordinator akan menyusun SKP masing-masing sesuai aturan yang berlaku dan sesuai dengan butir-butir yang diatur dalam jabatan fungsional masing-masing. Harapannya kinerja yang selama ini telah dibangun dan loyalitas yang diberikan sebagai abdi negara tetap terus dipegang oleh insan PNS pada jabatan apapun yang diamanahkan kepadanya.


 

Kami Terbuka Untuk Perubahan