Pelaksanaan Tahap Kedua Dalam Rangka Surveilans Faktor Risiko Penyakit Potensial KLB/Wabah Pada Saat Lebaran Di Kota Yogyakarta Dan Kota Surakarta Tahun 2021


Menindaklanjuti kegiatan peningkatan kualitas dalam rangka Kegiatan Surveilans Faktor Risiko Penyakit Potensial KLB/Wabah pada saat Lebaran di Kota Surakarta dan Kota Yogyakarta pada tanggal 22 dan 27 April 2021, dilaksanakan inspeksi kesehatan lingkungan dan pengambilan sampel yang belum memenuhi syarat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 942/MENKES/SK/VII/2003 tentang Pedoman Persyaratan Higiene Sanitasi Makanan Jajanan. Kegiatan dilakukan bersama dengan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dan Dinas Kesehatan Kota Surakarta.
Pada Senin 3 Mei 2021, pelaksanaan tahap kedua dilakukan di Stasiun Tugu dan Terminal Giwangan Kota Yogyakarta. Kegiatan berupa inspeksi kesehatan lingkungan (observasi dan wawancara) serta pengambilan spesimen usap alat makan untuk pengujian Jumlah Kuman pada tiga penyedia makanan di Stasiun Tugu dan lima penyedia makanan di Terminal Giwangan. Pada kesempatan tersebut, diserahkan pula laporan untuk masing-masing penyedia makanan.
Hasil observasi di Stasiun Tugu terlihat ada perbaikan pada salah satu penyedia makan tidak menjual lagi makanan yang mengandung Borax serta menyediakan hand sanitizer untuk konsumen. Sedangkan hasil observasi tidak menunjukkan perubahan perilaku penjamah, masih ditemukan penjamah tidak memakai masker, penyajian makanan tidak tertutup, dan tempat sampah yang masih terbuka.
Hari Selasa, 4 Mei 2021 dilakukan kegiatan yang sama di Stasiun Balapan dan Terminal Tirtonadi Kota Surakarta. Kegiatan berupa inspeksi kesehatan lingkungan (observasi dan wawancara), pengambilan spesimen makanan untuk pengujian bakteriologi, pengambilan spesimen usap alat makan untuk pengujian Jumlah Kuman pada tiga penyedia makanan di Stasiun Balapan dan lima penyedia makanan di Terminal Tirtonadi.
Hasil observasi, perubahan yang telah dilakukan oleh penyedia makanan di Stasiun Balapan dan Terminal Tirtonadi yaitu penggunaan celemek dan penutup kepala oleh penjamah makanan.