Pertemuan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual B/BBTKLPP Di Lingkungan Ditjen P2P


Pada hari Selasa, 16 Februari 2021 dilaksanakan Pertemuan Fasilitas Hak Kekayaan Intelektual B/BTKLPP Di Lingkungan Ditjen P2P. Acara dilaksanakan secara daring dengan peserta dari Ditjen P2P, DJKI, dan B/BTKLPP se-Indonesia. Adapun peserta dari BBTKLPP Yogyakarta diikuti oleh Kepala BBTKLPP Dr. dr. Irene, MKM dan jajarannya dari Bidang Pengembangan Teknologi dan Laboratorium (PTL) dan instalasi PPTTG.

Pertemuan dibuka oleh dr. Iqbal Djakaria (Kepala Bagian Hukum, Organisasi dan Hubungan Masyarakat, Ditjen P2P, Kementerian Kesehatan RI), dilanjutkan dengan penyampaian materi dan diskusi terkait pengurusan Hak Paten. Yang menjadi pertanyaan peserta dalam diskusi diantaranya mengenai produk-produk yang dapat diajukan hak patennya, apakah jika sudah ada produk yang sama kemudian mengubah sedikit komposisinya juga dapat diajukan hak paten, yang dijawab oleh Narsum dari DJKI (Ibu Harmin) bahwa jika produk tersebut dapat memberikan fungsi yang berbeda dan lebih efektif maka dapat diajukan hak patennya, atau jika sudah ada suatu invensi dari produk tertentu namun saat direalisasikan ternyata tidak bisa, maka masyarakat dapat mengembangkan invensi yang baru dan dapat direalisasikan di lokasi tersebut dan diajukan hak patennya.

Selanjutnya pertanyaan dari BBTKLPP Yogyakarta terkait produk yang sudah diusulkan hak patennya dan tahapannya sampai pada tahap pengumuman dan sudah mendapatkan surat untuk pemeriksaan Subtantif (rentang waktu yang diberikan 3 tahun), kemudian dijawab oleh Ibu Harmin DJKI bahwa tahap selanjutnya mengirimkan surat untuk pemeriksaan substantif dan membayar sesuai batas waktu yang diberikan. Untuk tahapan-tahapan pengurusan hak paten ini yang paling penting adalah komunikasi antara pengusul dengan pihak DJKI.

Pertanyaan lain yang muncul dari peserta adalah bagaimana kelanjutan produk yang sudah mendapatkan hak paten untuk dapat menjadi produk komersial, hal ini ditanggapi oleh Ibu Harmin (dari DJKI) bahwa untuk menjadi produk komersial ada lisensinya yang harus diperhatikan oleh instansi tersebut.

Acara ditutup oleh dr. Iqbal Djakaria (Kepala Bagian Hukum, Organisasi dan Hubungan Masyarakat, Ditjen P2P, Kementerian Kesehatan RI), disampaikan mohon bantuan kepada rekan-rekan di DJKI untuk dapat memfasilitasi dan memberikan bantuan dalam pengurusan hak paten kepada teman-teman di B/BTKLPP.