Webinar Workshop Depot Air Minum


Tanggal 2 September 2020, diselenggarakan webinar workshop Depot Air Minum oleh Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI. Webinar diikuti oleh Kabid ADKL Feri Astuti, S.T.,M.P.H dan 2 orang perwakilan JFT Sanitarian Suharsa,S.ST dan Indah Setyorini,S.T.,M.Kes. Webinar dibuka oleh dr. Imran Agus Nurali,Sp.KO. Dalam pembukaan disampaikan bahwa salah satu alternatif pemenuhan kebutuhan air minum melalui Depot Air Minum (DAM). Jumlah DAM sampai 29 Agustus 2020 tercatat 56.222 DAM, ironisnya hanya sebagian kecil yang memiliki sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

Sesi I materi tentang Kebijakan DAM oleh dr. Imran Agus Nurali,Sp.KO (Direktur Kesehatan Lingkungan) dan Dukungan Pengawasan DAM oleh Merrijentij Pengun Pintara (Kasubdit Industri Minuman Ringan dan Pengolahan Hasil Hortikultura Kementerian Perindustrian RI.  dr Imran menjelaskan pemenuhan kebutuhan air minum di perkotaan bersumber dari : Air PDAM, Air sumur, AMDK dan DAM. Air minum tersebut harus memenuhi syarat parameter fisik, kimia dan biologi sesuai Permenkes 492 tahun 2010. Permenkes No 43 tahun 2014, setiap DAM wajib menjamin Air  Minum  yang  dihasilkan  memenuhi  standar  baku  mutu  dan  memenuhi  persyaratan  Higiene  Sanitasi. Untuk itu DAM harus dilakukan pengawasan Internal maupun Eksternal yang didukung oleh asosiasi DAM serta masyarakat. Ibu Merrijentij menjelaskan DAM wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) untuk nilai investasi sampai 200 jt, memiliki surat jaminan pasok air baku dan memiliki laporan hasil uji air minum dari laboratorium yang terakreditasi. Syarat lain bak penampungan terbuat dari bahan tara pangan, bebas dari bahan-bahan pencemar, DAM tidak boleh melakukan penjualan secara eceran melalui toko/kios/warung, tidak boleh memiliki “stock”, tidak boleh memasang segel pada wadah.

Sesi II Gambaran Hasil Uji Petik DAM oleh Kepala BBTKLPP Jakarta Naning Nugraheni,SKM,MKM, Paparan Hasil penelitian Terkait DAM oleh Dr. Sri Yusnita Idra Sari, dr, M.Sc dari Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat FKU UNPAD dan Implementasi Perda Terkait Pengawasan DAM oleh Syahrul, SKM Kepala Dinas Kota Pariaman. Uji Petik DAM dilakukan BBTKLPP Jakarta tahun 2006 sampai 2016 di Bekasi, Bogor, Tangerang, Pontianak, Sukabumi dan Kab Pesisir Barat. Hasilnya sebagian DAM TMS total coliform, E. coli, kuku, tangan pakaian penjamah kotor serta tidak CTPS sebelum bekerja. Di Pontianak tahun 2007 ditemukan Arsen, Kadmium, Klorida, PH, Zat Organik pada DAM. Hasil Penelitian UNPAD pada 229 dari 600 DAM yang terdaftar di Bandung, pengolahan dengan RO paling bagus menghasilkan kualitas air minum. Ditemukan hanya sedikit DAM yang memiliki sertifikat pelatihan, ijin usaha, sertifikat laik hygiene sanitasi. Salah satu Kabupaten/Kota yang telah memiliki Perda tentang DAM adalah Kota Pariaman dengan Perda No 9 Tahun 2015 tentang Izin Usaha DAM. Perda memuat syarat izin usaha DAM harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan. DAM yang memenuhi syarat juga dilakukan stikerisasi. DAM yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi admisistrasi berupa teguran lisan, tertulis sampai pencabutan serifikat laik hygiene sanitasi.