Lapor Gratifikasi BBTKLPP Yogyakarta


Menurut Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Dalam menjalankan kegiatan pengendalian gratifikasi, BBTKLPP Yogyakarta telah menyediakan sarana media online yang dapat diakses setiap saat untuk melakukan laporan gratifikasi.

Bagi anda yang baru pertama kali menyampaikan laporan, silahkan registrasi akun pelapor melalui klik Daftar (https://upg.btkljogja.or.id/daftar) terlebih dahulu. Sedangkan bagi anda yang sudah pernah melapor, silahkan masukkan user name dan password pada Lapor Pengaduan (https://upg.btkljogja.or.id/login).