Pengaturan Sistem Kerja Dalam Era New Normal


New normal adalah tatanan baru untuk beradaptasi dengan COVID-19. Dalam menghadapi era new normal diperlukan berbagai persiapan dalam lingkungan kerja dan perkantoran tak terkecuali di lingkungan Kementerian Kesehatan R.I. Untuk itu pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2020 telah dilaksanakan sosialisasi surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan mengenai Pengaturan Sistem Kerja dalam era New Normal. Acara yang berlangsung secara online tersebut diikuti oleh seluruh satker Kementerian Kesehatan. Bertindak selaku narasumber adalah Kepala Biro Kepegawaian, Suhartati, S.Kp, M.Kes. dan acara dipandu oleh Kepala Bagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai, drg. Wildan, M.P.H. Kepala BBTKLPP Yogyakarta, Dr. dr. Irene, M.K.M., didampingi Kepala Bagian Tata Usaha, Sayekti Udi Utama, S.K.M., M.Kes, Kepala Sub Bagian Umum, Pama Rahmadewi, S.K.M, dan Pengelola Kepegawaian, Christina Handayani, S.H. dan Murjiman menghadiri acara sosialisasi ini secara online.
Sebagaimana telah diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satu kewajiban PNS adalah mentaati jam kerja. Bagaimana mengimplementasikan kewajiban tersebut di masa pandemi covid-19, maka Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan beberapa surat edaran, antara lain:
1. SE Sesjen Kemenkes Nomor HK.02.02/III/991/2020 tentang Pengaturan Pelaksanaan Pekerjaan bagi Pegawai di Lingkungan Kemkes dalam Upaya Pencegahan Penyebarab Coronavirus Disease (Covid-19) tgl 16 Maret 2020
2. SE Sesjen Kemkes No. HK.02.02/III/1230/2020 ttg Penyesuaian Pengaturan Kerja Pegawai di Lingkungan Kemkes Sehubungan dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tgl 13 April 2020
3. SE Sesjen Kemkes No. HK.02.02/IV/1270/2020 ttg Pencegahan dan Perlindungan Pegawai di Lingkungan Kemkes Sehubungan dengan Meluasnya Covid-19 tgl 14 April 2020
4. SE Sesjen Kemkes No. HK.02.02/III/1819/2020 ttg Perpanjangan Pengaturan Pelaksanaan Pekerjaan Bagi Pegawai di Lingkungan Kemkes dalam Upaya Pencegahan Penyebaran covid-19 tgl 29 Mei 2020
5. Surat Sesjen Nomor. KP.04.02/IV/1837/2020 tgl 2 Juni 2020 perihal Instruksi terkait Persiapan Pegawai ASN menuju Sistem Kerja Tatanan Normal Baru
6. Surat Sesjen Nomor. HK.02.02/III/1857/2020 tgl 3 Juni 2020 ttg Pengaturan Jam Kerja di Lingk, Kemkes dalam Tatanan Normal Baru. (mulai berlaku tanggal 5 Juni 2020)
Surat Edaran tersebut dikeluarkan secara berkesinambungan guna menyikapi pengaturan sistem kerja pegawai di era normal baru. Beberapa poin dari Surat Sesjen Nomor. HK.02.02/III/1857/2020 yang sampai saat ini masih diberlakukan adalah:
- Seluruh pegawai baik Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO) harus mentaati protokol kesehatan
- WFH dan WFO dapat dilakukan secara bergantian yang diatur oleh masing-masing satker sesuai dengan kebutuhan satker
- Satker yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Rumah Sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan, unit layanan kesehatan, unit pelayanan terpadu, dan satker lain yang terlibat dalam upaya penanganan covid-19 yang menerapkan 6 hari kerja dalam 1 minggu dapat diatur tersendiri oleh masing-masing pimpinan Satker
- Pegawai yang WFO melakukan rekam kehadiran yang aman dari penyebaran covid-19 dan pegawai yang WFH melakukan rekam kehadiran secara elektronik berbasis lokasi atau menyesuaikan dengan kondisi satker
- Pegawai baik WFH maupun WFO melaporkan hasil pekerjaan setiap hari melalui aplikasi SIPEKA atau pendokumentasian kinerja secara akuntabel yg ditentukan oleh pimpinan
- Ketentuan cuti selama masa pandemi covid 19 diatur secara terperinci dalam SE Sesjen Kemenkes no. HK.02.02/IV/1270/2020
Dalam acara tersebut diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab terkait implementasi era normal baru di lingkungan Kementerian Kesehatan.